Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/27/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/27/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Penanggulangan TerorismeHukum Pidana, Perdata & DagangPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggapi meningkatnya risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme akibat kompleksitas produk, aktivitas, dan teknologi informasi perbankan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko bank dengan mengacu pada standar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sebagai bagian dari manajemen risiko. Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis, pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris, serta membentuk unit kerja khusus untuk program APU dan PPT. Bank juga diwajibkan melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah berisiko tinggi, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

1. Bank yang telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme wajib menyesuaikan dan menyempurnakan menjadi Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan per laporan dan paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00. 2. Bank yang belum menyampaikan laporan dalam waktu lebih 1 bulan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.