Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2013 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2013Tanggal Penetapan:7 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku07 Februari 2013
Tanggal Penetapan07 Februari 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha perikanan dan perlunya pengendalian serta pengawasan melalui perizinan, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki SIUP, kecuali nelayan kecil dengan kapal < 5 GT dan pemerintah/pemerintah daerah untuk pelatihan/penelitian.
  2. SIUP dikeluarkan oleh Walikota melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
  3. SIUP bidang usaha perikanan tangkap berlaku selama usaha tersebut berjalan.
  4. Kapal perikanan wajib dilengkapi SIPI dan kapal pengangkut ikan wajib dilengkapi SIKPI, yang dikeluarkan oleh Walikota dan berlaku selama 1 tahun.
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis alat yang digunakan (kapal pancing, jaring, bagan, dll.) dan jenis usaha budidaya perikanan (mutiara, rumput laut, udang, bandeng, dll.). Biaya pendaftaran ulang ditetapkan 50% dari biaya SIUP.
  6. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.

1. SIUP yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama orang pribadi atau badan melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap, dengan ketentuan wajib didaftar ulang setiap 1 (satu) tahun. 2. SIPI dan SIKPI yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, selanjutnya mengajukan permohonan baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.