Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengesahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation ans Sustainable use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Pengesahan Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2025 · PERPRES No. 67 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:4 Juni 2025
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation ans Sustainable use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Pengesahan Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan04 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengesahkan Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di wilayah di luar yurisdiksi nasional. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Persetujuan ini telah diadopsi pada 19 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 20 September 2023.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Persetujuan yang telah ditandatangani dan menetapkan bahwa salinan naskah asli dalam berbagai bahasa, termasuk terjemahan dalam bahasa Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)