di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan
Juga dikenal sebagai: PMK 114/2025 · PMK No. 114 Tahun 2025 · PMK Nomor 114 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan pajak penghasilan atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum sepenuhnya menampung kebutuhan tersebut.
Ketentuan Substansial: