Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 5/2021 · Perda Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2021Tanggal Penetapan:11 November 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku11 November 2021
Tanggal Penetapan11 November 2021
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 193).

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Lae Nciho. Latar belakang kebijakan ini adalah belum optimalnya layanan air minum dari Perumda Lae Nciho karena keterbatasan permodalan. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pelayanan air minum kepada masyarakat, khususnya pelanggan Perumda Air Minum Lae Nciho, serta untuk menguatkan permodalan dalam upaya meningkatkan dan memperluas sarana dan prasarana pelayanan fisik dan non fisik, serta untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan. Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang dan barang. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 48.028.049.681. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 15.000.000.000,00 yang dilaksanakan selama 4 tahun anggaran (2021-2024) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho mengusulkan penambahan penyertaan modal berdasarkan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disusun dalam bentuk laporan setiap tahun dan telah disetujui oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pengelolaan penambahan penyertaan modal dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sesuai standar akuntansi perusahaan dan standar akuntansi pemerintahan serta menyertakan laporan kinerja yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kuasa Pemilik Modal (KPM) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal.

1. Bilamana terjadi perubahan peraturan perundang-undangan tentang Perumda maka proses penambahan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sampai terealisasinya penambahan penyertaan modal. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)