di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 18/2023 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Perangkat Daerah Provinsi Papua terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Majelis Rakyat Papua, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Olahraga dan Pemuda, Kebudayaan dan Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perdagangan dan Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arsip dan Perpustakaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama, dan Badan Penghubung Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk jumlah bagian, bidang, subbagian, dan seksi.