Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang bekerja pada instansi pusat akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PNS yang bekerja pada instansi daerah akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.