Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2022 · PERPRES No. 91 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang bekerja pada instansi pusat akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PNS yang bekerja pada instansi daerah akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)