di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban
Juga dikenal sebagai: Permentan 114/Permentan/PD.410/9/2014 · Permentan No. 114/Permentan/PD.410/9/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Peraturan ini mengatur persyaratan hewan kurban yang meliputi aspek syariat Islam, administrasi (SKKH dari daerah asal, rekomendasi pemasukan hewan, surat keterangan asal), dan teknis (kesehatan hewan). Penanganan hewan kurban diatur mulai dari alat angkut, tempat penjualan, tempat pemotongan, hingga fasilitas pemotongan, dengan menekankan pada kesejahteraan hewan dan pencegahan stres. Persiapan pemotongan mencakup penerimaan dan pengistirahatan hewan, serta pemeriksaan ante-mortem untuk memastikan kesehatan hewan sebelum disembelih.
Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam dan prinsip kesejahteraan hewan. Peraturan ini juga mengatur penanganan produk hewan kurban, termasuk pemeriksaan post-mortem, penanganan karkas dan jeroan yang terpisah, pengemasan, dan pendistribusian. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan aspek halal, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dalam pemotongan hewan kurban, melibatkan berbagai pihak seperti Dewan Kemakmuran Masjid, dinas terkait, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi.