Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 27/2011 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2011Tanggal Penetapan:5 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku05 Desember 2011
Tanggal Penetapan05 Desember 2011
Tempat PenetapanNamrole

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat sasaran. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)