Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat sasaran.
Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penyertaan modal pemerintah daerah.