Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Definisi: Perubahan dan penambahan definisi terkait Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Tim Fasilitasi, dan Rencana Induk Pembangunan (Renip).
- Proses Penyusunan RPJM Daerah: Tanggung jawab Kepala Bappeda dalam penyusunan rancangan akhir RPJM Daerah dengan masukan dari Musrenbang Jangka Menengah Daerah, serta proses penyampaian rancangan tersebut kepada Walikota dan DPRD untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.
- Penetapan RPJM Daerah: RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah Walikota terpilih dilantik.
- Sistematika Penyusunan RPJM Daerah: Perubahan sistematika penyusunan RPJM Daerah yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Kondisi Umum Kota Bogor, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi Misi Kota Bogor, Program Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Kota Bogor, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup.
- Penambahan BAB IVA: Penambahan bab baru mengenai Rencana Induk Pembangunan (Renip) yang merupakan dokumen rencana pembangunan sektoral. Renip memuat strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sektoral sebagai penjabaran dari misi RPJM Daerah. Penyusunan Renip melibatkan Bappeda, forum dengar pendapat publik, dan penetapan dengan Peraturan Walikota.
- Musrenbang Tingkat Kelurahan: Penambahan masukan dan/atau bahan Musrenbang tingkat kelurahan serta penambahan sumber nara sumber Musrenbang tingkat kelurahan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.