Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2021 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:2 Agustus 2021
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan02 Agustus 2021
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang dan/atau aset yang dapat dinilai dengan uang.
  • Modal yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dilakukan secara bertahap dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam APBD.
  • Peraturan ini juga mengatur mengenai jumlah keseluruhan nilai aset dan penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya dari APBD Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2021, dengan total sebesar Rp. 109.254.680.763,-.
  • Pembagian laba (dividen) disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah dan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disetor ke Kas Daerah.
  • Perencanaan dan evaluasi penyertaan modal dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah menyampaikan proposal penyertaan modal kepada pemerintah daerah.
  • Bupati Sarolangun melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)