Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 23/2016 · Permendikbud No. 23 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Penilaian Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan mengenai penilaian pendidikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar, serta perlunya penyusunan standar penilaian pendidikan untuk pengendalian mutu penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Tujuan penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Penilaian pendidikan terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. Aspek yang dinilai meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik, sedangkan penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

Prinsip penilaian hasil belajar meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. Bentuk penilaian oleh pendidik berupa ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Mekanisme penilaian oleh pendidik meliputi perancangan strategi penilaian, penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penyampaian hasil penilaian. Mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan meliputi penetapan KKM, penilaian semua mata pelajaran, dan penetapan kenaikan kelas dan kelulusan. Mekanisme penilaian oleh Pemerintah meliputi Ujian Nasional dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.

Prosedur penilaian mencakup tahapan penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen, pelaksanaan penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, dan pelaporan hasil penilaian. Instrumen penilaian yang digunakan harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

(-)

(-)