Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 7/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku03 April 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Sarang Burung Layang-layang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2005 Nomor 3 Seri C Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2005 Nomor 4 Seri C Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2006 Nomor 7 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, yang memerlukan sumber pembiayaan sah dari pendapatan asli daerah, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
  3. Retribusi Izin Gangguan (HO).
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi IMB: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, indeks penghitungan, harga satuan retribusi, dan pendapatan retribusi.

Retribusi ITPMB: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan kepengurusan minuman beralkohol (golongan, wilayah penanaman modal, tata cara perizinan, pengawasan, dan pengendalian), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Gangguan: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, izin gangguan, tata cara permohonan dan pemberian izin, pendaftaran dan pendataan, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Trayek: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, izin trayek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, perizinan, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, jalur penangkapan ikan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, penyelesaian keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.