di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 7/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, yang memerlukan sumber pembiayaan sah dari pendapatan asli daerah, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Retribusi IMB: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, indeks penghitungan, harga satuan retribusi, dan pendapatan retribusi.
Retribusi ITPMB: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan kepengurusan minuman beralkohol (golongan, wilayah penanaman modal, tata cara perizinan, pengawasan, dan pengendalian), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.
Retribusi Izin Gangguan: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, izin gangguan, tata cara permohonan dan pemberian izin, pendaftaran dan pendataan, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.
Retribusi Izin Trayek: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, izin trayek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.
Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, perizinan, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, jalur penangkapan ikan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, penyelesaian keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.