Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:18 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan18 Februari 2011
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah dari sektor pajak.

Peraturan ini mengatur beberapa jenis pajak, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan PKB.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan BBN-KB.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB): mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan PBB-KB.
  4. Pajak Air Permukaan (PAP): mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan PAP.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Gubernur dalam pemungutan pajak daerah, termasuk pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, serta pengawasan dan penyetoran. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keringanan dan insentif pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi (NPWPP), bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.