di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah dari sektor pajak.
Peraturan ini mengatur beberapa jenis pajak, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Gubernur dalam pemungutan pajak daerah, termasuk pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, serta pengawasan dan penyetoran. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keringanan dan insentif pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi (NPWPP), bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.