Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Bank Pembangunan Daerah Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 33/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Bank Pembangunan Daerah Bali
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kekayaan daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali dalam bentuk surat berharga (saham).
  • Penyertaan modal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang bersumber dari APBD.

(-)

(-)