Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penundaan Kelima Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 20/2003 · PP No. 20 Tahun 2003 · PP Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2003Tanggal Penetapan:27 Maret 2003
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenundaan Kelima Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2003
Tanggal Penetapan27 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 ini bertujuan untuk menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan dalam rangka pengharmonisan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Penundaan ini berlaku sejak 1 April 2003 hingga 31 Desember 2003. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)