di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 04 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memberantas buta baca tulis huruf Al-Qur'an bagi anak usia sekolah dan masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan mental spiritual masyarakat melalui peningkatan keagamaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Konawe Utara dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.