di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 12/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa, dengan membentuk lembaga teknis daerah yang mandiri, yaitu Kantor Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi: