Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 5/2023 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2023Tanggal Penetapan:9 Agustus 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 Agustus 2023
Tanggal Penetapan09 Agustus 2023
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan Bupati Garut Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2022 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Penyelenggaraan KLA: Perencanaan, Pra-KLA, Pelaksanaan, Evaluasi, dan Penetapan Peringkat KLA.
  2. Kelembagaan dan Klaster Hak Anak: Peraturan ini memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
  3. Pembentukan Gugus Tugas KLA: Lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di Daerah.
  4. Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA: Dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang mendukung perwujudan KLA.
  5. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak sipil dan kebebasan anak, hak pengasuhan anak dan pengasuhan lingkungan alternatif keluarga, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
  6. Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Anak Sejahtera: Pemerintah Daerah menetapkan SRA, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Kampung Anak Sejahtera.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KLA dan sumber pembiayaan KLA yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah.

(-)

(-)