di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2016 · PERPRES No. 61 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KPAI adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan kebijakan, mengumpulkan data, menerima pengaduan, melakukan mediasi, dan bekerja sama dengan lembaga masyarakat. KPAI berkedudukan di Ibu Kota Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keanggotaan KPAI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan tujuh anggota yang dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara. Anggota KPAI berasal dari unsur pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan dunia usaha. Sekretariat KPAI mendukung tugas KPAI secara teknis dan administratif. Pemerintah daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk mendukung perlindungan anak di daerah.