Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 61 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2016 · PERPRES No. 61 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KPAI adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan kebijakan, mengumpulkan data, menerima pengaduan, melakukan mediasi, dan bekerja sama dengan lembaga masyarakat. KPAI berkedudukan di Ibu Kota Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keanggotaan KPAI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan tujuh anggota yang dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara. Anggota KPAI berasal dari unsur pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan dunia usaha. Sekretariat KPAI mendukung tugas KPAI secara teknis dan administratif. Pemerintah daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk mendukung perlindungan anak di daerah.

1. Semua KPAD atau lembaga lain yang sejenis yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan KPAI. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Menteri harus sudah menyampaikan calon anggota KPAI kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota KPAI periode 2014-2017.

(-)