Qanun ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi yang diubah mencakup berbagai objek, antara lain:
- Tarif retribusi pemakaian kendaraan, mesin, dan alat-alat berat (buldozer, motor greder, vib roller, dump truck, excavator, dll.) dengan tarif yang bervariasi per jam atau per bulan.
- Retribusi pemakaian alat-alat laboratorium (mix design beton, tes kubus, slump tes, sand cone, dll.) dengan tarif yang bervariasi per sample atau per titik.
- Sewa ruko dan kios milik Pemerintah Daerah di berbagai lokasi (Reklamasi Pantai Tapaktuan, Jalan Merdeka, Kota Fajar, dll.) dengan tarif yang bervariasi per tahun.
- Rumah milik Pemda dengan tarif yang bervariasi berdasarkan tipe rumah per bulan.
- Retribusi pemakaian dan pemanfaatan tanah milik daerah lokasi Belakang Asrama Akper Tapaktuan dengan tarif per meter per bulan.
- Retribusi setiap pemberian izin pemakaian tanah/ruang terbuka/lapangan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan bisnis dengan tarif yang bervariasi per meter bujur sangkar per hari.
- Retribusi sewa sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah (sewa baju tari, kursi plastik, sound system) dengan tarif yang bervariasi.
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa gedung dan aula (Rumoh Agam, Rumah Inong, Aula Dinas, dll.) dengan tarif yang bervariasi per hari.