Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 2/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 2 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2019Tanggal Penetapan:20 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku20 Juni 2019
Tanggal Penetapan20 Juni 2019
Tempat PenetapanTapaktuan

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Qanun ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi yang diubah mencakup berbagai objek, antara lain: - Tarif retribusi pemakaian kendaraan, mesin, dan alat-alat berat (buldozer, motor greder, vib roller, dump truck, excavator, dll.) dengan tarif yang bervariasi per jam atau per bulan. - Retribusi pemakaian alat-alat laboratorium (mix design beton, tes kubus, slump tes, sand cone, dll.) dengan tarif yang bervariasi per sample atau per titik. - Sewa ruko dan kios milik Pemerintah Daerah di berbagai lokasi (Reklamasi Pantai Tapaktuan, Jalan Merdeka, Kota Fajar, dll.) dengan tarif yang bervariasi per tahun. - Rumah milik Pemda dengan tarif yang bervariasi berdasarkan tipe rumah per bulan. - Retribusi pemakaian dan pemanfaatan tanah milik daerah lokasi Belakang Asrama Akper Tapaktuan dengan tarif per meter per bulan. - Retribusi setiap pemberian izin pemakaian tanah/ruang terbuka/lapangan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan bisnis dengan tarif yang bervariasi per meter bujur sangkar per hari. - Retribusi sewa sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah (sewa baju tari, kursi plastik, sound system) dengan tarif yang bervariasi. - Retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa gedung dan aula (Rumoh Agam, Rumah Inong, Aula Dinas, dll.) dengan tarif yang bervariasi per hari.

(-)

(-)