Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 12/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dan oplosan terkait dengan efek kesehatan dan perilaku, sehingga perlu dikendalikan dan diawasi untuk menciptakan ketertiban umum. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas memberikan pedoman kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengendalian dan pengawasan ini.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Minuman Beralkohol: Produksi dalam negeri, impor, dan tradisional.
  2. Klasifikasi Minuman Beralkohol: Berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, C).
  3. Pengendalian: Meliputi pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan.
  4. Peredaran: Diatur tempat dan pihak yang boleh mengedarkan.
  5. Penjualan: Diatur tempat penjualan, batas usia konsumen, dan perizinan.
  6. Minuman Oplosan: Dilarang diproduksi, diedarkan, disimpan, dijual, dan dikonsumsi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan (SIUP-MB), pelaporan, dan pemenuhan standar mutu produk.

(-)

1. Produsen dan/atau IT-MB yang tidak menempelkan label pada kemasan Minuman Beralkohol dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Orang yang mengedarkan Minuman Beralkohol tanpa izin edar dipidana sesuai Undang-Undang Pangan. 3. Orang yang mengedarkan Minuman Beralkohol di tempat terlarang dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 4. Produsen Minuman Beralkohol Tradisional tanpa izin dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 5. Penjual Minuman Beralkohol di tempat yang tidak sesuai aturan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 6. Pengecer dan Penjual Langsung yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen di bawah 21 tahun dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 7. Distributor, Sub Distributor, TBB, dan penjual langsung yang tidak memiliki izin dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 8. Distributor, Sub Distributor, TBB, Penjual Langsung dan Pengecer yang menyimpan Minuman Beralkohol tidak terpisah dengan barang lain dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 9. Orang yang memproduksi Minuman Oplosan dipidana sesuai Undang-Undang Pangan. 10. Orang yang mengedarkan, menyimpan, menjual dan mengkonsumsi Minuman Oplosan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.