Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 160 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 160 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah I

Juga dikenal sebagai: PP 160/1961 · PP No. 160 Tahun 1961 · PP Nomor 160 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah I (PPN Jateng I) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan PPN Jateng I sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Beberapa perusahaan perkebunan dan pabrik gula dilebur ke dalam PPN Jateng I. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp 178.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki wewenang untuk mengelola kekayaan perusahaan dan menetapkan kebijakan perusahaan. Semua pegawai perusahaan tunduk pada peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri. Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)