di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bungi Kecamatan Wolowa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 29/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Bungi di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Matawia. Dengan dibentuknya Desa Bungi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan perubahan nama dan batas desa/dusun dengan persetujuan DPRD berdasarkan usulan masyarakat, dengan memperhatikan latar belakang sejarah dan nilai-nilai budaya setempat.