Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Murung Raya sebagai unsur pelaksana lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor ini bertugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi. Kewenangan Kepala Kantor meliputi pengelolaan, penataan, pengumpulan, dan pelestarian perpustakaan dan arsip daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perpustakaan, Seksi Kearsipan, Seksi Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan pada APBD Kabupaten Murung Raya/APBN dan sumber anggaran lainnya yang sah. Penataan organisasi dan pengisian personil harus diberlakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja kantor akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.