Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Bagian Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana tertuang pada BAB IV, Paragaraf 4 Pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Murung Raya sebagai unsur pelaksana lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor ini bertugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi. Kewenangan Kepala Kantor meliputi pengelolaan, penataan, pengumpulan, dan pelestarian perpustakaan dan arsip daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perpustakaan, Seksi Kearsipan, Seksi Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan pada APBD Kabupaten Murung Raya/APBN dan sumber anggaran lainnya yang sah. Penataan organisasi dan pengisian personil harus diberlakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja kantor akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan daerah ini diberlakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini Bagian Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana tertuang pada BAB IV,Paragaraf 4 Pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ( Lembaran daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59).

(-)