di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membahas tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2003. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 596.638.176.170,96 dan belanja sebesar Rp. 611.957.418.058,23, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 15.319.241.887,27. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.087.582.718,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.846.151.444,86, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 25.241.431.273,30.
Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan dengan realisasinya. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 adalah Rp.9.905.249.492,03. Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.