di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan
Juga dikenal sebagai: PP 73/1996 · PP No. 73 Tahun 1996 · PP Nomor 73 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan mereka. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak ini berlaku untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi, perencanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, dan jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak. Besaran pajak ditetapkan sebagai persentase dari imbalan bruto: 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi, dan 4% untuk jasa perencanaan, pengawasan konstruksi, dan jasa konsultan lainnya.