Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2011 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi. Pedoman ini dirancang untuk memastikan kesamaan pemahaman di antara semua pihak yang terlibat dalam reformasi birokrasi mengenai isi dan harapan dari dokumen tersebut. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk memudahkan efektivitas dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010, yang mengatur tentang Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)