Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 13/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 mengatur tentang fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Latar belakangnya adalah pentingnya trotoar untuk pejalan kaki dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas tersebut. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam penggunaan dan pemanfaatan fungsi trotoar. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fungsi trotoar meliputi fungsi ekologis (perlindungan utilitas, pengendalian pencemaran, pengamanan kawasan lindung), fungsi sosial budaya (sarana berjalan kaki, penghubung kegiatan, interaksi, kreativitas, fasilitas pejalan kaki berkebutuhan khusus, jalur evakuasi bencana), dan fungsi estetika (kenyamanan dan keindahan lingkungan, harmonisasi ruang jalan). 2. Perencanaan pemanfaatan trotoar meliputi rencana penyediaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, serta penyediaan ruang jalur pejalan kaki di kawasan perkotaan. Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki harus mempertimbangkan aspek kepekaan pejalan kaki dan kontekstual kawasan, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti rambu, marka, pengendali kecepatan, lapak tunggu, lampu penerangan, pagar pengaman, pelindung, jalur hijau, tempat duduk, tempat sampah, halte, drainase, dan bolar. Lebar efektif minimum trotoar adalah 1,5 meter, dapat disesuaikan dengan kondisi lahan. 3. Pengendalian fungsi trotoar meliputi larangan merusak fasilitas, merusak tanaman, mengubah bentuk dan fungsi trotoar tanpa izin, serta berdagang di atas trotoar kecuali di tempat yang ditetapkan. 4. Pengawasan fungsi trotoar dilakukan oleh Perangkat Daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. 5. Pembiayaan pengelolaan trotoar bersumber dari APBD, partisipasi masyarakat, badan usaha, CSR, dan sumber lain yang sah. 6. Penataan trotoar melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi dan pemulihan terhadap kondisi Trotoar. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, daya paksa polisional, atau sanksi keperdataan berupa ganti rugi.