Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 mengatur tentang fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Latar belakangnya adalah pentingnya trotoar untuk pejalan kaki dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas tersebut. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam penggunaan dan pemanfaatan fungsi trotoar.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fungsi trotoar meliputi fungsi ekologis (perlindungan utilitas, pengendalian pencemaran, pengamanan kawasan lindung), fungsi sosial budaya (sarana berjalan kaki, penghubung kegiatan, interaksi, kreativitas, fasilitas pejalan kaki berkebutuhan khusus, jalur evakuasi bencana), dan fungsi estetika (kenyamanan dan keindahan lingkungan, harmonisasi ruang jalan).
2. Perencanaan pemanfaatan trotoar meliputi rencana penyediaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, serta penyediaan ruang jalur pejalan kaki di kawasan perkotaan. Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki harus mempertimbangkan aspek kepekaan pejalan kaki dan kontekstual kawasan, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti rambu, marka, pengendali kecepatan, lapak tunggu, lampu penerangan, pagar pengaman, pelindung, jalur hijau, tempat duduk, tempat sampah, halte, drainase, dan bolar. Lebar efektif minimum trotoar adalah 1,5 meter, dapat disesuaikan dengan kondisi lahan.
3. Pengendalian fungsi trotoar meliputi larangan merusak fasilitas, merusak tanaman, mengubah bentuk dan fungsi trotoar tanpa izin, serta berdagang di atas trotoar kecuali di tempat yang ditetapkan.
4. Pengawasan fungsi trotoar dilakukan oleh Perangkat Daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
5. Pembiayaan pengelolaan trotoar bersumber dari APBD, partisipasi masyarakat, badan usaha, CSR, dan sumber lain yang sah.
6. Penataan trotoar melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.