Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 4/2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa, mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan BUM Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama.
  3. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
  4. Rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman BUM Desa/ BUM Desa bersama.
  5. Unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, pengadaan barang/jasa, dan kerjasama.
  6. Pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
  7. Perpajakan dan retribusi.
  8. Pembiayaan.
  9. Larangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BUM Desa, termasuk persyaratan khusus bagi badan hukum.

Periodesasi jabatan Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan/atau Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan/atau Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama yang melanggar larangan dalam Pasal 85 dikenakan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan. 2. Jika setelah diberikan Surat Peringatan masih melanggar, dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan.