di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 4/2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa, mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan BUM Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BUM Desa, termasuk persyaratan khusus bagi badan hukum.