di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 16/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya pengarusutamaan gender agar laki-laki dan perempuan dapat berpartisipasi secara adil dan setara dalam pembangunan. Peraturan ini mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD, berdasarkan analisis gender. Bupati bertanggung jawab umum atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Wakil Bupati. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PUG, Bupati menetapkan unit kerja di Sekretariat Daerah atau Instansi dan Lembaga Pemerintah Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator. Dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Sekretariat Pokja PUG oleh Kepala Lembaga Pemerintah Daerah yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan. Lembaga Non Pemerintah berhak ikut serta dalam pengarusutamaan gender. Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai pusat rujukan, informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan pengarusutamaan gender.