Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 1/2018 · Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 100).

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Bitung. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mempercepat peningkatan ekonomi dan pembangunan kota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perizinan yang baik, dan menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan PTSP adalah memberikan perlindungan hukum, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penyelenggara PTSP. 2. Pelimpahan wewenang dari Walikota kepada Kepala Dinas untuk memproses dan menerbitkan dokumen perizinan dan non-perizinan. 3. Jenis-jenis izin yang dilimpahkan meliputi izin prinsip penanaman modal, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan berbagai izin lainnya terkait kesehatan, industri, dan lingkungan. 4. Jenis pelayanan non-perizinan meliputi layanan informasi dan pengaduan. 5. Dinas wajib memiliki sarana dan prasarana yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan, seperti ruang informasi, ruang penerimaan berkas, dan ruang tunggu. Peraturan ini juga mengatur tentang tim teknis, pembiayaan PTSP, penolakan, penangguhan, pembatalan, dan pencabutan izin, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan, perizinan dan non-perizinan secara elektronik, keterbukaan informasi, kerja sama, penanganan pengaduan, dan pelaporan.

(-)

(-)