Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 865.603.497,00 sehingga menjadi Rp. 872.087.038.367,00. Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 45.515.346.845,00 sehingga menjadi Rp. 974.090.646.940,00. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 46.380.950.342,00 sehingga menjadi Rp. 102.003.608.573,00.
Perubahan pada pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Perubahan pada belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan pada pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.