Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya retribusi perpanjangan IMTA. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja TKA yang lokasi kerjanya dalam Kabupaten Gorontalo, kecuali Instansi Pemerintah, Perwakilan negara asing, badan-badan Internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapat pelayanan perpanjangan IMTA.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar US $100 (seratus) dollar Amerika /jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di Kabupaten Gorontalo.
- **Pemanfaatan:** Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.