Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 7/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya retribusi perpanjangan IMTA. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja TKA yang lokasi kerjanya dalam Kabupaten Gorontalo, kecuali Instansi Pemerintah, Perwakilan negara asing, badan-badan Internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapat pelayanan perpanjangan IMTA. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar US $100 (seratus) dollar Amerika /jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di Kabupaten Gorontalo. - **Pemanfaatan:** Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi dan/atau TKA yang menyalahgunakan izin yang diberikan, Perpanjangan IMTA dicabut. 2. Selain pencabutan Perpanjangan IMTA, Wajib Retribusi dan/atau TKA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang bayar.