Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 2/2016 · Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 Tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772); 23. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah Kota Medan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta ketertiban dan kepastian hukum dalam tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Menetapkan nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan), dan wajib retribusi (pihak yang diwajibkan membayar retribusi). 2. **Golongan Retribusi:** Menggolongkan retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Menjelaskan cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyesuaian, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang, termasuk biaya tera/tera ulang, biaya penelitian, dan biaya tambahan. Rincian tarif untuk berbagai jenis UTTP dan pengujian BDKT tercantum dalam lampiran peraturan. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Medan. 7. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi yang terutang harus dibayar lunas di tempat pelayanan atau loket yang ditentukan. Tanda bukti pembayaran diberikan setiap pembayaran. 8. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan. 9. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. 10. **Masa Retribusi dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah selama satu kali pelayanan, dan retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. 11. **Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan tera/tera ulang. 12. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam jangka waktu tertentu. 13. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam jangka waktu tertentu. 14. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana atau pengakuan utang. 15. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. 16. **Insentif Pemungutan:** Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja. 17. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.