di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 24/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pendidikan agama. Tujuan dari wajib belajar MDTA adalah memberikan pengetahuan agama Islam, membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, dan meningkatkan kualitas peserta didik sebagai warga muslim yang beriman dan bertanggung jawab.
MDTA merupakan jalur pendidikan non formal tingkat dasar dengan masa pendidikan 3 tahun. Peserta didik adalah anak-anak usia sekolah dari kelas 3 SD sampai kelas 5 SD. Setiap peserta didik berkewajiban mematuhi peraturan madrasah dan menghormati tenaga pendidik, serta berhak memperoleh pengajaran agama Islam dan perlakuan sesuai bakat dan minat.
Tenaga pendidik MDTA adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Kurikulum MDTA terdiri dari kurikulum inti (Al-Qur'an, Al-Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah) dan kurikulum lokal. Penyelenggara wajib belajar MDTA adalah Bupati, dengan instansi pelaksana adalah Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama. Dinas Pendidikan bertugas melakukan koordinasi dan penyediaan dana, sedangkan Kantor Departemen Agama bertugas melakukan verifikasi ijin operasional, pengelolaan standar operasional prosedur, penyusunan standar kurikulum, dan pembinaan.
Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan kelulusan ditandai dengan penerbitan ijazah oleh penyelenggara pendidikan.