Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 24/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pendidikan agama. Tujuan dari wajib belajar MDTA adalah memberikan pengetahuan agama Islam, membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, dan meningkatkan kualitas peserta didik sebagai warga muslim yang beriman dan bertanggung jawab.

MDTA merupakan jalur pendidikan non formal tingkat dasar dengan masa pendidikan 3 tahun. Peserta didik adalah anak-anak usia sekolah dari kelas 3 SD sampai kelas 5 SD. Setiap peserta didik berkewajiban mematuhi peraturan madrasah dan menghormati tenaga pendidik, serta berhak memperoleh pengajaran agama Islam dan perlakuan sesuai bakat dan minat.

Tenaga pendidik MDTA adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Kurikulum MDTA terdiri dari kurikulum inti (Al-Qur'an, Al-Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah) dan kurikulum lokal. Penyelenggara wajib belajar MDTA adalah Bupati, dengan instansi pelaksana adalah Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama. Dinas Pendidikan bertugas melakukan koordinasi dan penyediaan dana, sedangkan Kantor Departemen Agama bertugas melakukan verifikasi ijin operasional, pengelolaan standar operasional prosedur, penyusunan standar kurikulum, dan pembinaan.

Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan kelulusan ditandai dengan penerbitan ijazah oleh penyelenggara pendidikan.

1. Ketentuan Pasal 20 tidak berlaku bagi peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Plus keagamaan yang telah memiliki kurikulum yang sesuai dengan MDTA. 2. Bagi calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang beragama Islam yang belum mempunyai Ijazah MDTA dapat diterima dengan ketentuan yang bersangkutan wajib mengikuti belajar MDTA yang dilaksanakan secara khusus.

1. Setiap orang tua siswa/wali/penanggungjawab yang melanggar Ketentuan Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan selama lamanya 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 1.000.000,- (satu juta rupiah).