Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 7/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2015Tanggal Penetapan:4 September 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku04 September 2015
Tanggal Penetapan04 September 2015
Tempat PenetapanBanggai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025 menetapkan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap. RPJPD ini menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintahan daerah, serta pemerintah pusat. Tujuannya adalah mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RPJPD mencakup gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, sasaran pokok pembangunan jangka panjang, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, serta tahapan dan prioritas pembangunan. Program pembangunan daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD dan merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan Provinsi dan Nasional. RPJPD dijabarkan dalam empat tahapan RPJMD, yaitu tahap I (2005-2009), tahap II (2010-2014), tahap III (2015-2019), dan tahap IV (2020-2025).

RPJPD harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Banggai Laut. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang mencakup pengendalian terhadap pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk melaksanakan visi dan mewujudkan misi pembangunan jangka panjang daerah.

(-)

(-)