Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku27 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 90)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa terkait keuangan desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan kondisi keuangan daerah saat ini.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi Gotong Royong: Mengubah definisi gotong royong dalam ketentuan umum.
  2. Pengelolaan Kekayaan Desa: Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan desa, termasuk persyaratan persetujuan BPD untuk penyerahan pengelolaan kepada pihak lain dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati. Kekayaan Desa yang berupa Tanah Kas Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  3. Dana Perimbangan Keuangan: Mengatur bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten untuk desa, dengan alokasi minimal 10% sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). Dana tersebut terdiri dari dana hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai. Pembagiannya diatur dengan ketentuan 30 % (tiga puluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  4. Evaluasi Ranperdes APBDes: Pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat.

(-)

(-)