Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandaaceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1997 · Keppres No. 2 Tahun 1997 · Keppres Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1997Tanggal Penetapan:29 Januari 1997
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandaaceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1997
Tanggal Penetapan29 Januari 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di sepuluh kota, yaitu Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan pemerataan keadilan dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Pengadilan Tata Usaha Negara ini merupakan lembaga baru dalam sistem hukum Indonesia dan pembentukannya dilakukan secara bertahap. Setiap pengadilan memiliki daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah kabupaten dan kotamadya di provinsi masing-masing. Selain itu, pengadilan-pengadilan ini termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berbeda-beda sesuai dengan lokasi geografisnya.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang ada tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Sengketa yang telah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang baru dibentuk.

(-)