Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2016 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1790).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO), penambahan pasal mengenai jangka waktu pelayanan sambungan baru tegangan rendah, perubahan ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi standar, perubahan ketentuan mengenai Jaminan Langganan Tenaga Listrik, dan penambahan ketentuan mengenai Biaya Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Rendah. Peraturan ini juga mengatur bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum penyambungan listrik oleh PT PLN (Persero), serta mengatur mekanisme pembayaran Biaya SLO melalui layanan satu pintu atau langsung ke Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

(-)