Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:19 April 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan19 April 2022
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor...)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, menggeser fokus dari pos belanja ke kinerja terukur. Penyusunan APBD dimulai dengan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD, yang menjadi dasar rancangan Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan ke DPRD untuk disepakati, lalu dievaluasi oleh gubernur. Pelaksanaan dan penatausahaan harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, dengan pemisahan tugas antara petugas otorisasi, penyimpanan uang, dan pencatatan. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja. Terdapat tujuh laporan keuangan yang harus dibuat oleh pemerintah daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, utang daerah dan pinjaman daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.

1. Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan pengelolaan keuangan daerah dalam peraturan daerah ini diancam dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. 2. Ketentuan mengenai penyelesaian setiap kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.