Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang terarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, disiplin anggaran, taat, dan manfaat untuk masyarakat.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas pemungut penerimaan desa, menyetujui pengeluaran, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Struktur APBDesa yang terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembiayaan Desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Proses perencanaan keuangan desa yang meliputi penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
- Pelaksanaan keuangan desa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa, serta larangan melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
- Penatausahaan keuangan desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa, yang wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang meliputi penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati dan penginformasian kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan desa.