Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 86 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1962 · Keppres No. 86 Tahun 1962 · Keppres Nomor 86 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Redjang Lebong tentang Pajak Reklame. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dalam sidangnya pada tanggal 6 Februari 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)