Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 07/2013 · Perda Kota Ternate No. 07 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku06 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2013 berubah dari Rp. 639.226.267.000,- menjadi Rp. 680.242.853.875,-.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 648.213.367.000.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 680.242.853.875.
  4. Defisit setelah perubahan adalah Rp (32.029.486.875).
  5. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 37.779.486.875, dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 5.750.000.000.
  6. Perubahan rincian anggaran belanja berupa pergeseran belanja antarprogram, kegiatan, dan jenis belanja ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate dan dilaporkan kepada DPRD dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
  7. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan.

(-)

(-)