di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1949 tentang Susunan Penasehat Wakil Perdana Mentri di Sumatra
Juga dikenal sebagai: PP 19/1949 · PP No. 19 Tahun 1949 · PP Nomor 19 Tahun 1949
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur susunan Badan Penasehat bagi Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatra, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Wakil Perdana Menteri mendapatkan pertimbangan dari pihak yang memahami kondisi masyarakat sebelum menetapkan peraturan yang seharusnya diatur dengan Undang-Undang.
Ketentuan Substansial: Badan Penasehat terdiri dari 3 hingga 7 anggota, dengan seorang Ketua dan Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden. Wakil Perdana Menteri dapat menghadiri rapat Badan Penasehat baik atas kemauan sendiri maupun atas undangan. Tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh badan itu sendiri dengan persetujuan Wakil Perdana Menteri. Badan ini berkedudukan di tempat kedudukan Wakil Perdana Menteri di Sumatra.