di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 2/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memfasilitasi, membina, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe. Tujuannya adalah untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai adat dan sosial budaya sebagai landasan memperkuat jati diri masyarakat suku Tolaki, melindungi hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera.
Lembaga Adat Tolaki (LAT) memiliki kedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan dan permufakatan Pemangku Adat di luar struktur pemerintahan, berkedudukan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Tugas LAT meliputi menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada Pemerintah, menyelesaikan perselisihan berdasarkan hukum adat, memberdayakan adat istiadat, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara Pemangku Adat dan Aparat Pemerintah. Fungsi LAT adalah melaksanakan kegiatan pendataan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Organisasi LAT diakui di setiap jenjang pemerintahan dan disesuaikan dengan adat istiadat setempat. Pengurus LAT dipilih melalui musyawarah mufakat sesuai adat istiadat. Musyawarah LAT dilaksanakan minimal sekali setahun, dan keputusannya menjadi pedoman bagi semua pihak. Hubungan kerja antara LAT dan Pemerintah bersifat fungsional dan konsultatif.
LAT berwenang mewakili masyarakat adat dalam hal kepentingan masyarakat adat dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana ringan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. LAT bertanggung jawab membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, memelihara stabilitas nasional, dan menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat.
Pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan LAT dilakukan bersama dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, Camat, Kepala Desa/Lurah, Pemangku Adat, dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dapat mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan LAT. Arah pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, dan perlindungan adat istiadat dan LAT adalah untuk menjamin kelestarian adat, melindungi kebudayaan daerah, dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.