Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang melalui pengelolaan gudang. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pembangunan, pengelolaan, dan pembinaan pengelola sarana distribusi perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendaftaran Gudang: Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Gudang diklasifikasikan menjadi Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, D) dan Gudang Terbuka, dengan kriteria berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
  2. Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, baik secara manual maupun elektronik. Pencatatan ini dikecualikan untuk gudang dengan Sistem Resi Gudang dan tempat penyimpanan sementara jasa pengiriman barang.
  3. Pelaporan: Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi kepada Bupati.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.
  5. Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan: Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, mengembangkan kerja sama, dan dapat bermitra dengan badan usaha dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan gudang.
  6. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Peraturan ini juga mengatur asas, maksud, dan tujuan penataan dan pembinaan gudang, yang meliputi kemanfaatan, keterbukaan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan, dan berwawasan lingkungan.

1. Gudang yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. TDG yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).