Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 22/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 22 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2006Tanggal Penetapan:25 Juli 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku25 Juli 2006
Tanggal Penetapan25 Juli 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2006 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 391.630.897.627,00, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp. 388.737.613.204,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.893.284.423,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 64.211.379.203,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 67.104.663.626,00, yang menyebabkan defisit sebesar (Rp. 2.893.284.423,00). Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 20.681.837.627,00, serta selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp. 38.357.822.498,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 1.667.432.622.900,94, jumlah utang sebesar Rp. 17.135.609.824,17, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.650.297.013.076,77. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah sebesar Rp. 63.010.910.445,00.

(-)

(-)