Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2023 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:3 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan03 November 2023
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp2.816.822.749.856,00 bertambah sebesar Rp295.153.931.896,00 sehingga menjadi Rp3.111.976.681.752,00. Perubahan meliputi: - Pendapatan Daerah bertambah dari Rp2.796.822.749.856,00 menjadi Rp2.949.931.856.973,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah bertambah dari Rp2.795.322.749.856,00 menjadi Rp3.080.476.681.752,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp130.544.824.779,00. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)