Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 14/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA KOPERASI
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 26)

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2015 mencabut Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Koperasi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena penyertaan modal daerah pada koperasi sebesar Rp.3.000.000.000,- yang direncanakan untuk pembelian komoditi karet masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Subsidi seharusnya digunakan untuk bantuan biaya produksi agar harga jual terjangkau, dan karet bukan termasuk komoditi pangan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998. Selain itu, dikhawatirkan akan timbul permasalahan hukum di kemudian hari jika penyertaan modal tetap dilaksanakan.

(-)

(-)