di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA KOPERASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 14/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2015 mencabut Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Koperasi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena penyertaan modal daerah pada koperasi sebesar Rp.3.000.000.000,- yang direncanakan untuk pembelian komoditi karet masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Subsidi seharusnya digunakan untuk bantuan biaya produksi agar harga jual terjangkau, dan karet bukan termasuk komoditi pangan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998. Selain itu, dikhawatirkan akan timbul permasalahan hukum di kemudian hari jika penyertaan modal tetap dilaksanakan.